Penayangan bulan lalu

MENYATUKAN ISLAM DALAM PERBEDAAN

Minggu, 07 Agustus 2011

KEUTAMAAN SHOLAT BERJAMA'AH DI MASJID


Shalat berjamaah di masjid buat seorang laki-laki lebih utama dari pada shalat berjamaah di rumahnya. Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW berikut ini:
عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم قال, “صَلاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وعِشرينَ دَرَجَةً” مُتّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abdullah bin Umar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Shalat berjamaah lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat.” (HR Muttafaq ‘alaihi)
وَلَهُمَا عَنْ أَبِي هُرَيْرةَ رَضيَ اللَّهُ عَنهُ “بِخَمْسٍ وَعشْرين جُزْءًا وَكَذَا لِلْبُخَاريِّ عَنْ أَبي سَعِيدٍ رَضيَ اللَّهُ عَنْهُ وَقَالَ, “دَرَجَةً.”
Dan riwayat kedua namun lewat jalur Abi Hurairah ra. disebutkan, “dengan 25 bagian.” Dan dari riwayat Abi Said menurut Bukhari dengan lafadz; “derajat.”
Beberapa ulama menafsirkan hadits Rasulullah SAW tentang fadhilah shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dari shalat sendirian atau 25 bagian, dengan memberikan beberapa ketentuan, yaitu shalat berjamaah itu dilakukan di masjid di awal waktu.
Adapun shalat berjamaah di rumah, atau di masjid tapi di luar shalat berjamaah yang utama, atau shalat sendirian tapi di masjid, semuanya di luar maksud hadits di atas.
Di antara rahasia fadhilah shalat berjamaah di masjid itu adalah:
  1. Sebelum berjalan ke masjid, ketika seseorang berwudhu’ di rumahnya, bukan berwudhu’ di masjid, dia telah mendapatkan pahala atas wudhu’nya.
  2. Ketika dia memakai pakaian dan wewangian dengan niat karena akan masuk masjid, maka dia akan mendapat pahala tersendiri. Karena Allah SWT telah memerintahkan agar seseorang berhias setiap masuk masjid.
  3. Ketika seseorang berjalan ke masjid dengan melangkahkan kaki, maka tiap langkah kakinya itu mendapatkan kebaikan tersendiri yang mendatangkan pahala.
  4. Ketika masuk masjid, seseorang akan mendapat pahala bila membaca doa masuk masjid.
  5. Masih ketika masuk masjid, dia juga akan mendapatkan pahala ketika melangkah dengan kaki kanannya.
  6. Begitu masuk masjid, seseorang akan mendapat kesempatan mendapatkan pahala dari shalat tahiyatul masjid.
  7. Kemudian ketika seseorang duduk di masjid sambil menunggu datangnya waktu shalat, dia sudah terbilang melakukan i’tikaf bila dia meniatkannya. Menurut mazhab As-syafi’iyah, i’tikaf bisa dilakukan asalkan dengan niat dan berdiam di masjid, meski hanya sesaat saja.
  8. Begitu adzan berkumandang, dia juga akan mendapatkan kesempatan mendapatkan pahala tersendiri dengan mendengarkan adzan dan menjawabnya. Apalagi bila dia sendiri yang melakukan adzan.
  9. Setelah mendengar adzan, dia akan mendapatkan kesempatan mendapatkan kebaikan lagi ketika membaca doa setelah adzan.
  10. Selesai doa adzan, dia akan mendapatkan lagi kesempatan mendapat pahala dengan shalat sunnah qabliyah.
  11. Setelah iqamat didengungkan, lalu imam mengatur barisan, dia akan mendapatkan pahala lagi bila ikut memperhatikan imam dan mengatur barisannya agar lurus dan rapat.
  12. Pada saat shalat jamaah dilaksanakan, dia akan mengikuti semua gerakan imam dengan baik. Kalau imam berdiri, maka dia berdiri, kalau imam rukuk, maka dia rukuk, kalau imam sujud maka dia ikut sujud. Semua tindakannya mengikuti imam itusudah mendatangkan pahala tersendiri.
  13. Ketika imam sampai pada bacaan “waladhdhaallin”, maka dia menjawab, “amiin.” Jawaban itu mendatangkan pahala tersendiri.
  14. Dia juga akan mendapatkan pahala tersendiri ketika mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri, dibandingkan saat shalat sendirian di rumah, atau berjamaah di rumah. Karena salam itu doa untuk orang yang di kanan dan kirinya. Dan karena di masjid jumlah jamaahnya lebih banyak, maka doa yang akan diterimanya jauh lebih banyak.
  15. Selesai shalat wajib, dia akan mendapatkan pahala lagi bila membaca beberapa lafadz dzikir atau doa.
  16. Kemudian kesempatan berikutnya lagi adalah ketika dia melakukan shalat sunnah ba’diyah shalat.
  17. Di dalam masjid, dia tentu akan bertemu dengan banyak jamaah shalat lainnya. Ketika bertemu dan memberi salam, dia akan mendapatkan pahala tersendiri.
  18. Sambil memberi salam, apabila dia juga berjabat tangan, maka dia pun akan mendapatkan pahala tersendiri.
  19. Senyumnya kepada sesama saudaranya adalah sedekah. Dan ini akan menambahlagi kesempatannya untuk mendapatkan pahala.
  20. Ketika hendak berpisah dengan sesama jamaah di masjid, maka dia akan mendapat pahala bila mengucapkan salam atau membalas salam.
  21. Dia juga akan mendapatkan pahala bila diikuti dengan berjabat tangan ketika akan berpisah dengan sesama muslim.
  22. Ketika pulang dari masjid, dia membaca doa keluar masjid. Hal itu menambah lagi pahalanya.
  23. Di masjid terbuka kesempatan untuk berinfaq, maka bila dia memanfaatkan kesempatan itu, dia akan mendapatkan pahala tersendiri dari berinfaq.
  24. Di dalam masjid seringkali digelar khutbah atau majelis ilmu (kultum). Bila dia mendengarkan nasehat dan penyampaian ilmu dengan niat menjalankan perintah Allah SWT dan karena menuntut ilmu itu wajib hukumnya, maka dia akan mendapatkan kebaikan tersendiri.
  25. Ketika keluar, dia melangkah dengan kaki kirinya. Satu lagi tambahan pahala akan didapatnya.
  26. Ketika pulang, dia mengambil jalan lain yang tidak sama dengan jalan yang dilewati saat pergi ke masjid. Ini adalah sunnah Rasulullah SAW yang tentu mendatangkan pahala tersendiri.
  27. Setiap langkah kaki saat pulang dari masjid, maka dia akan mendapatkan pahala lain tersendiri.
Butir-buitr kesempatan memetik pahala di atas bukan didapat dari nash yang sharih dan menyatu, melainkan dari berbagai dalil yang berserak-serak, kemudian dikumpulkan. Tentu saja jumlahnya tidak hanya 27 bagian saja, pasti akan ada lebih banyak lagi.
Namun uraian di atas hanya sekedar memberikan contoh salah satu versi ijtihad para ulama ketika menguraikan rahasia mengapa shalat berjamaah di masjid lebih utama dari shalat yang lainnya.
Tentu saja tidak semua orang yang shalat di masjid berjamaah akan mendapatkan semua kesempatan itu. Sebab tidak semuanya melakukan hal-hal di atas.
Tapi intinya kami ingin memberikan pemaparan bahwa di balik keutaman shalat berjamaah di masjid itu, memang ada alasan-alasan logis yang bisa ditarik sebagai landasan.
Paling tidak, hal-hal di atas akan memberikan alasan mengapa shalat berjamaah di masjid lebih utama untuk dikerjakan.
Wallahu a’lam bishshawab

Sabtu, 06 Agustus 2011

Ramadhan dan Syariat Puasa


Salah satu hadits Nabi Muhammad SAW yang paling terkenal tentang rukun Islam adalah Islam didirikan atas 5 perkara, (1) Bersyahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah SWT dan bahwasanya Muhammad adalah utusan-Nya, (2) Mendirikan shalat, (3) Menunaikan zakat, (4) Berpuasa di bulan Ramadhan, dan (5) Melaksanakan haji bagi yang mampu.
Kata Ramadhan berasal dari akar kata dasar ra-mi-dha yang berarti panas atau panas yang menyengat. Jika orang Arab mengatakan Qad Ramidla Yaumun, maka itu berarti hari telah menjadi sangat panas. Ar-Ramadhu juga bisa diartikan panas yang diakibatkan sinar matahari. Ada pendapat yang menyatakan bahwa Ramadlan adalah salah satu nama Allah SWT. Tetapi, penulis merasa pendapat ini lemah karena tidak memiliki argumentasi literal.
Demikianlah, istilah bulan Ramadhan diambil dari kalimat ramidha-yarmadhu, yang berarti panas atau keringnya mulut dikarenakan rasa haus. Sedangkan puasa dalam bahasa Arab disebut shiyam atau shaum -- keduanya berasal dasar dari kata kerja sha-wa-ma, yang secara etimologis berarti menahan dan tidak bepergian dari satu tempat ke tempat lain (Al-Syaukani, 1173-1255 H, Fathu-l-Qadir). Shiyam atau shaum merupakan qiyam bila 'amal, yang berarti beribadah tanpa bekerja. Dikatakan 'tanpa bekerja' karena puasa itu sendiri bebas dari gerakan-gerakan. Sehingga, Ibnu Durayd mengatakan bahwa segala sesuatu yang diam dan tidak bergerak berarti sesuatu itu shiyam, sedang berpuasa.
Ibnu Mandzur, pakar sejarah bahasa Arab yang hampir tiada duanya, dalam hasil pelacakannya atas asal-muasal kata, mendefinisikan shaum sebagai "hal meninggalkan makan, minum, menikah dan berbicara". Definisi ini adalah definisi paling asli dan sahih dalam sejarah bahasa Arab. Ini cocok dengan keterangan Alquran, misalnya, pada kisah Sayyidah Maryam saat menjawab cemoohan orang-orang kepadanya, ''Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.'' [QS 19:26]. Puasa yang dimaksud Sayyidah Maryam di situ adalah menahan untuk tidak bicara.
Sifat 'menahan' menjadi titik atau letak perbedaan antara puasa dengan amal ibadah lainnya. Apapun amal ibadah seseorang, pasti akan dapat diketahui dari sisi dhahir atau luarnya, seperti shalat, haji dan sebagainya. Tetapi, untuk puasa tidak bisa diketahui dan tidak bisa diperlihatkan dengan gerakan-gerakan dzahir atau fisik. Pantaslah jika Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa satu-satunya ibadah yang tidak bisa dicampuri riya --memperlihatkan kebaikan tertentu-- adalah puasa.
Melihat keterangan Ibnu Mandzur di atas, baik tentang makna Ramadhan maupun puasa, ada indikasi bahwa seolah-olah turunnya syariat puasa, setidaknya, bersamaan waktunya dengan kelahiran bulan Ramadhan. Hal tersebut bisa dibenarkan, dikarenakan kedua kata itu memiliki relasi makna yang dekat dan saling bersentuhan, yaitu sama-sama 'panas' atau 'kering' yang disebabkan 'berpuasa'.
Ayat Alquran yang memerintahkan kaum muslimin untuk melakukan ibadah puasa adalah surat Al-Baqarah ayat 183, ''Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.'' Pada ayat yang turun ketika Nabi Muhammad SAW di Madinah ini ada informasi yang menyatakan, ''sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu.''
Ada dua persoalan pokok pada ayat tersebut yang menjadi bahan perbedaan pendapat di antara para ulama, khususnya para mufassir. Perbedaan pertama menyangkut kalimat ''sebagaimana diwajibkan''. Ini menjadi persoalan, karena munculnya pertanyaan; apakah kesamaan berpuasa yang diwajibkan atas kaum 'sebelum kamu' adalah puasa di bulan Ramadhan, atau kesamaan itu hanya meliputi hal syariat berpuasa saja sedangkan waktunya berada di bulan lain?.
Pada persoalan ini, perbedaan timbul di antara dua pendapat. Yang pertama, dimotori Sa'ad bin Jabir RA [w. 95 H.], yang cenderung memaknai hukum tasybih [penyerupaan atau penyamaan] itu hanya pada kewajiban berpuasanya saja, dan tidak meliputi berapa lama dan pada bulan apa berpuasa. Pendapat ini berdasar pada realitas sejarah dimana masyarakat Jahiliyah masih mengenali syariat tersebut, walaupun telah menjadi 'sejarah' serta tidak dilakukan di bulan Ramadhan yang sudah dikenal. Bisa jadi pendapat ini menyandarkan kepada salah satu firman Allah SWT tentang bermacam-macamnya syariat bagi masing-masing umat manusia, "Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu." (QS 5:48).
Pendapat kedua lebih terfokus pemahamannya kepada lama hari berpuasa dan bulan diwajibkannya berpuasa. Pendapat ini mengarahkan perhatiannya pada ayat berikutnya (184), yang berbunyi, "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu". Dengan demikian, secara global ulama kelompok ini berpendapat bahwa puasa Ramadhan sebagaimana kaum muslimin lakukan selama ini telah diwajibkan kepada umat-umat yang terdahulu.
Menurut Al-Suday, orang-orang Nasrani sebenarnya telah memiliki syariat puasa di bulan Ramadhan. Tetapi, karena merasakan berat, mereka kemudian mengubahnya dengan berpuasa di waktu antara musim dingin dan musim panas, serta menambah beberapa hari. Beberapa hari tambahan itu dengan perincian masing-masing sepuluh hari sebelum dan sesudah bulan yang disepakati ulama mereka. Sehingga, mereka berpuasa selama lima puluh hari. Ibnu Jarir (224-310 H) secara lebih berani meyakini seyakin-yakinnya adanya syariat puasa di bulan Ramadhan bagi Nasrani [Tafsir al-Thabari). Sedangkan agamawan Yahudi, yang juga memiliki syariat puasa di bulan Ramadhan, menggantinya dengan puasa sehari dalam setahun.
Perbedaan kedua --dalam menelaah ayat syariat puasa itu-- adalah tentang siapa yang dimaksud dengan "orang-orang sebelum kamu". Pendapat pertama mengatakan yang dimaksud adalah orang-orang ahlul kitab, yaitu mereka-mereka yang masih berpegang kepada kitab agama-agama sebelum Islam (Yahudi dan Nasrani). Pendapat kedua menyebutkan kaum Nasranilah yang dimaksud ayat itu. Sedangkan pendapat yang ketiga mengatakan bahwa ayat itu memaksudkan seluruh umat-umat manusia sebelum umat Muhammad SAW.
Dalam kitab Perjanjian, salah satunya di Ezra 8:21, memang diinformasikan secara indikatif adanya syariat-syariat puasa dalam Kristen, tetapi tidak secara terperinci disebutkan apa yang dimaksud dengan puasa, selama berapa lama dan diwajibkan pada bulan apa. "Kemudian di sana, di tepi sungai Ahawa itu, aku memaklumkan puasa supaya kami merendahkan diri di hadapan Allah kami dan memohon kepada-Nya jalan yang aman bagi kami, bagi anak-anak kami dan segala harta benda kami."
Dalam konteks sejarah yang lain, syariat puasa nampaknya benar-benar menjadi syariat setiap umat. Sayyidah 'Aisyah RA menceritakan --seperti yang diriwayatkan oleh Hisyim bin 'Urwah-- bahwa orang-orang Quraisy biasa menjalankan puasa di bulan 'Asyura', walaupun sehari saja. Namun sejak diutusnya Nabi Muhammad SAW, puasa dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Puasa di bulan 'Asyura' masih disyariatkan tetapi berada dalam status sunnah.
Masih ada riwayat lain yang menerangkan tentang syariat puasa pada umat dahulu. Al-Dlahak, dalam riwayat Ibnu Abi Hatim, mengatakan bahwa puasa pertama kali disyariatkan di zaman Nabi Nuh AS, dan masih tetap berlangsung hingga zaman nabi Muhammad SAW.
Dengan melihat hadits yang diriwayatkan Abdullah bin 'Umar dan beberapa riwayat lain serta melihat proses turunnya syariat yang tanpa diawali sebab-sebab tertentu serta beberapa hal lain, nampak jelas bahwa puasa pada bulan Ramadhan telah disyariatkan kembali kepada manusia --tidak hanya kepada umat Muhammad SAW-- setelah sebelumnya dibelokkan oleh umat-umat terdahulu. Ini lebih bisa diterima karena kemunculan Nabi Muhammad SAW adalah meluruskan dan memperkuat kembali syariat-syariat dari Tuhan yang --sebagaimana diceritakan dalam Alquran-- telah di-tahrif atau diselewengkan oleh umat-umat terdahulu. Pelurusan dan penguatan syariat pada era Islam ini melahirkan dugaan dari para sarjana Barat bahwa syariat agama Islam mengadopsi dari agama-agama sebelumnya.
Mengenai kata ramadhan, sebagaimana tersurat dalam hadits Nabi SAW di atas --riwayat Abdullah bin 'Umar RA-- dan juga surat Al-Baqarah ayat 185, penulis merasa istilah itu mengikuti budaya Arab yang sudah mengenal tradisi ber-Ramadhan. Yang penulis maksudkan adalah, ketika Alquran atau Nabi SAW menyebut kata Ramadhan, masyarakat sudah tidak asing lagi dengan istilah ini. Bahkan dalam konteks struktur bahasa Arab, kata ini sudah menjadi ism ghoiri munsharif. Artinya, makna dan maksud kata itu sudah cukup terkenal dan tidak perlu lagi mengikuti kaidah-kaidah gramatikal bahasa Arab.
Dengan demikian, kita bisa memastikan pula bahwa bulan Ramadhan itu ada, setidaknya, sejak syariat puasa diturunkan kepada umat manusia. Karena, makna ramadhan itu sendiri adalah waktu atau keadaan atau hal dimana seseorang merasakan panas, mulut terasa kering dan tenggorokan terasa haus, yang dikarenakan sedang berpuasa. Sehingga, dengan sendirinya dan secara otomatis, bulan atau waktu dimana orang melakukan puasa disebut bulan atau waktu Ramadhan, yaitu saat yang panas, kering dan haus.
Telah kita ketahui bahwa syariat puasa memang sudah menjadi syariat bagi setiap umat manusia. Dan di antara sekian macam syariat, hanya ibadah puasa merupakan ibadah kontemplatif. Hal ini bisa dibenarkan, karena dalam sebuah hadits Qudsy, Allah SWT telah berfirman, ''Seluruh amal ibadah anak-anak keturunan Adam diperuntukkan kepada pelakunya, kecuali puasa. Maka sesungguhnya puasa adalah untuk-Ku, dan Aku mengganjar karenanya.''
Dengan pernyataan Allah SWT itu, Imam al-Qurthubi (627-671 H) dalam tafsirnya mengatakan bahwa 'puasa merupakan (komunikasi) rahasia antara hamba dengan Tuhannya'. Itulah, dan sudah selayaknya sangat bisa diterima jika Shuhuf-nya Ibrahim AS, Taurat untuk Musa AS, Injil untuk Isa AS serta Alquran pun turun pertama kali pada bulan Ramadhan, bulan saat para pembebas sedang berkontemplasi.
diambil dari karya tulis : M Luthfi Thomafi dan Burhanuddin

Jumat, 05 Agustus 2011

DAMPAK POSTMODERNISME


Jika tidak hati-hati, filsafat bisa membawa dampak buruk bagi pemikiran Islam. Laksana obat,  kadar dan cara penggunaannya harus tepat. Jika keliru, bisa berdampak negative. Sebut saja, misalnya, filsafat posmodernisme. Dalam beberapa dekade terakhir ini, filsafat posmodernis Perancis memberikan pengaruh yang cukup kuat dalam arus pemikiran Islam dan filsafat di belahan bumi yang sedang bergejolak saat ini seperti Maroko, Aljazair, dan Tunisia. Pengaruh tersebut dapat dilihat dari beberapa karya tulis yang terhasil dari tangan para cendikiawan dan pemikir negeri ini. Beberapa karya besar dari tokoh-tokoh posmodernis seperti Michel Foucault, Jacques Derrida, dan Paul Ricour sudah diterjemahkan kedalam Bahasa Arab.
Diantara karya Foucault tersohor yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab adalah Archeology of Knowledgediterjemahkan oleh Salim Yafut dengan judul Hafriyat al-Ma’rifah. Mungkin terinspirasi dengan buku ini, Yafut-pun menulis buku dengan memakai istilah yang sama yaitu Hafriyāt al-al-Ma'rifah al-'Arabiyyah al-Islāmiyyah and Hafriyāt al-Istishrāq. Hafriyat disini bermaksud archeology, sebuah istilah yang dipopulerkan oleh Foucault dalam upayanya membongkar jaring-jaring (struktur) pemikiran filsafati Barat. Karya lainnya yang telah di-Arab-kan termasuk Discipline and Punishment Discipline and Punishment, dan The Orders of Things. Kehadiran Foucault dalam pemikiran Arab dengan baik di jelaskan oleh Zawawi Bughurah dalam karyanya yang berjudul Michel Foucault fi al-Fikr al-'Arabi al-Mu'asir (Beirut: Dar al-Tali'ah, 2001)
Selain Foucault, Derrida juga memberikan pengaruh yang cukup signifikan dalam pemikiran Arab kontemporer. Hal ini sangat baik di jelaskan oleh Ahmad ‘Abd al-Halim 'Atiyyah dalam artikelnya yang judul al-Tafkīk wa al-Ikhtilaf: Jacques Derrida wa al-Fikr al-‘Arabi al-Mu’asir yang diterbitkan dalam buku yang diedit oleh Mahmud Amīn al-‘Alim, al-Fikr al-‘Arabi ‘ala Masharif al-Qarn al-Hadi wa al-‘Ishrin. (Qadaya Fikriyyah lī al-Nashr wa al-Tawzi’, 1995, hal 159- 199)
Di antara sekian banyak pemikir Arab yang banyak terpengaruh dengan filsafat pos-modernisme, mungkin Muhammad ‘Abid al-Jabiri (m. 2010) dan Mohammad Arkoun (2010), masing-masing berasal dari Maroko dan Aljazair, berada di garda depan. Kentalnya nuansa pos-modernisme dalam pikiran mereka terekam jelas dalam beberapa karya yang mereka hasilkan. Disana kita menemukan banyaknya istilah, konsep, ide, dan metode yang disadur dari pemikir postmodernis, terutama yang berasal dari Perancis seperti Michel Foucault.
Ada yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan Jabiri dalam magnum opus-nya Takwin al-‘Aql al-‘Arabi, yang berkeinginan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap sejarah Peradaban Arab Islam dan sejarah terbentuknya nalar Arab serta mekanisme berpikir yang berkembang didalamnya, (hal. 6) persis seperti yang dilakukan Foucault terhadap peradaban Barat. Dalam kamus postmodernisme, upaya ini disebut dengan genealogy masih merupakan rangkain dari archeology of knowledge yang dipopulerkan Foucault.
Dalam upayanya melakukan kerja berat ini, Jabiri banyak menggunakan ide-ide dari Foucault. Salah satu diantaranya adalah konsep episteme. Jabiri menyebut episteme ini dengan ‘aql atau al-nizam al-ma‘rifi. Jadi ‘aql menurut Jabiri bukan kemampuan manusia untuk berpikir atau berefleksi seperti yang dipahami selama ini. Akan tetapi ia lebih merupakan “seperangkat prinsip dan kaidah yang disodorkan oleh Budaya Arab kepada mereka yang terkait dengannya sebagai dasar untuk memperoleh pengetahuan.” (Takwin, 37) Definisi ini sangat dengan definisi episteme Foucault yang menyatakan ia merupakan “the total set of relations that unite, at a given period, the discursive practices that give rise to epistemological figures, sciences,  and possibly formalized systems…” (Archeology of Knowledge, terj. Sheridan Smith, 191).
Konsep epsiteme ini sepertinya juga hadir dalam pemikiran Arkoun. Bedanya adalah jika Jabiri mengkategorisasikan episteme ini berdasarkan struktur epsitemologinya, Arkoun membaginya berdasarkan periode sejarah (Klasik, Pertengahan, dan modern). Meski demikian, baik Jabiri maupun Arkoun keduanya percaya bahwa saat ini masyarakat Islam didominasi oleh nalar abad klasik dan pertengahan, yaitu bayani dan ‘irfani.


Relasi Ilmu-KuasaSalah satu ide Foucault yang banyak diadopsi oleh cendikiawan Arab saat ini adalah persoalaan relasi ilmu dan kekuasaan. Edward Said menggunakan konsep ini untuk membaca sepak terjang para orientalis. Said berkesimpulan bahwa gerak kerja orientalisme tidak sepenuhnya di dasari keinginan akademis, tapi juga oleh kepentingan-kepentingan politik.
Jabiri juga menggunakan framework yang sama ketika membaca sejarah panjang intelektual Islam. Dalam penilaiannya munculnya trilogi episteme bayani, irfani, dan burhani diatas tidak terlepas dari faktor-faktor sosio-politik yan terjadi saat itu. Jabiri mengakui bahwa metode bayani murni lahir dari rahim peradaban Islam. Akan tetapi dia menguat, ketika episteme ‘irfani mulai menancapkan cengkaramannya. Episteme ‘irfani ini sendiri menurut Jabiri berasal dari luar Islam, ditebarikan oleh Syiah sebagai bagian dari strategi perang budaya mereka untuk merongrong kedaulatan negara yang berkuasa ketika itu. Tapi anehnya Jabiri menuduh al-Ghazali, yang Sunni, disamping Ibn Sina sebagai orang yang bertanggung jawab menebarkan episteme ini. Jika Ghazali memasukkannya lewat pintu bayani, Ibn Sina menyebarkannya melalui pintu burhani. Intinya adalah bahwa baik episteme bayani atau irfani keduanya lahir bukan disebabkan kebutuhan umat untuk memahami agamanya, akan tetapi disebabkan oleh adanya trik-trik politik.
Jika Jabiri menggunakan konsep ini untuk membaca sejarah filsafat Islam, Arkoun mengaplikasikannya untuk menilik sejarah penghimpunan Kitab Suci al-Qur’an. Arkoun mungkin intelektual Arab yang pertama membaca al-Qur’an dengan kacamata Foucault ini. Tokoh kelahiran Aljazair ini menyimpan keraguan akan otentitas al-Qur’an yang ada saat ini. Dia melihat bahwa apa yang disebut sebagai Mushaf ‘Uthmani saat ini merupakan rekayasa politik khalifah ‘Uthman untuk melanggengkan kekuasaannya, sebuah pandangan yang telah dikritisi oleh banyak pihak. Pandangannya seperti ini mungkin di ilhami oleh Foucault tadi yang selalu suspicious (curiga) akan peran politik dalam proses pembentukan ilmu.  
Masih konsep yang di adopsi dan diaplikasikan oleh beberapa pemikir Arab untuk membaca warisan pemikiran Islam konsep logosphere yang dikembangkan Arkoun, diskursus, juga skeptisisme dan anti otoritas yang belakangan marak dikalangan beberapa pemikir Muslim Arab. Seperti yang dijelaskan oleh Stuart Sim dalam pengantarnya sebagai editor untuk buku The Routledge Companion to Postmodernism bahwa salah satu inti ajaran postmodernisme adalah skeptisisme; sekptik terhadap otoritas, kebijaksanaan yang diwarisi dari masa silam, norma-norma kultur dan politik, dan lain-lain. Postmodernis menolak adanya kemapanan (postmodernism is to be ragrded as a rejection, if not most, of cultural certainties). Lebih jauh Postmodernis bahkan skeptik terhadap otoritas akal. Atas dasar inilah makanya postmodernis menganggap semua orang bisa benar, tidak ada yang salah. Bagi mereka semua orang sama, berada di pusat peredaran, tidak ada yang periperial atau termarjinalkan. Celakanya adalah jika konsep ini diaplikasikan dalam tataran ajaran Islam yang memiliki pandangan hidup permanen berdasarkan Wahyu. Prof Naquib Al-Attas dalam hal ini benar ketika menyatakan sistem berpikir model skeptik seperti ini “is true only in the experience and consciousness of civilizations whose system of thought and value have been derived from cultural and philosophical elements aided the science of their times.” (Prolegomena, 3). Wallau a’lam. (***) 
Written by Nirwan Syarif