A. Penduluan
Pluralitas merupakan sebuah keniscayaan dalam kehidupan ini, Allah menciptakan ala mini di atas pluralitas dalam sebuah kerangka kesatuan. Isu pluralitas adalah setua manusia dan selamanya akan tetap ada hingga kehidupan berakhir, hanya saja bisa terus menerus berubah tergantung perubahan zaman.
Pluralitas pada hakikatnya merupakan realitas kehidupan itu sendiri, yang tidak bisa dihindari dan di tolak. Karena pluralitas merupakan sunatullah, maka eksistensi atau keberadaannya harus diakui oleh setiap manusia. Namun pengakuan ini dalam tataran realitas belum sepenuhnya seiring dengan pengakuan secara teoritik dan kendala-kendala masih sering dijumpai di lapangan.
Seiring dengan perkembangan zaman, pluralitas yang bermakna heterogen (keberagaman) telah bergeser makna menjadi Equality (kesamaan). Dan makna ini tidak dapat diterima jika yang disamakan adalah Agama (baca:Islam).
Indonesia, sebagai Negara kepulauan telah memiliki berbagai kekayaan kebudayaan dan tradisi yang tidak dimiliki Negara manapun. Bukan hanya budaya dan tradisi yang bersifat heterogen, agama juga tidak terlepas dari sifat tersebut, sehingga pemerintah mengakui keberadaan agama-agama selain Islam sebagai agama resmi Negara, seperti Kristen, Buddha, Hindu dan Kong Hu Chu.
Keberagaman budaya, tradisi dan agama ini menjadi tantangan tersendiri bagi umat Islam dalam berda’wah di Indonesia. Dengan keberagaman tersebut maka seorang da’i harus mempunyai metode tersendiri dalam mengahadapi masyarakat yang plural.
B. Da’wah Dalam Islam
a. Definisi Dakwah
Dakwah menurut makna bahasa adalah seruan. Sedangkan menurut makna syar’i, dakwah adalah seruan kepada orang lain agar mengambil yang khoir (Islam), melakukan kema’rufan dan mencegah kemunkaran. Atau juga dapat didefinisikan dengan upaya untuk merubah manusia – baik perasaan, pemikiran, maupun tingkah lakunya – dari jahiliyah ke Islam, atau dari yang sudah Islam menjadi lebih kuat lagi Islamnya.
Jadi, dengan definisi “usaha mengubah keadaan” tersebut menjelaskan, bahwa dakwah bukan sekedar seruan kepada orang lain agar melakukan kebaikan, melainkan harus disertai dengan usaha untuk melakukan perubahan. Proses yang dilakukan dalam merubah kondisi harus bersifat inqilabiyyah, yaitu perubahan yang dimulai dari asas, berupa perubahan aqidah, bukan perubahan ishlahiyyah yang hanya sekedar perubahan dari kulitnya saja tanpa menyentuh asasnya (aqidah).
b. Islam Agama Da’wah
Islam adalah agama da’wah. Islam disebarluaskan dan diperkenalkan kepada umat manusia melalui aktivitas da’wah, tidak melalui kekerasan, pemaksaan atau kekuatan senjata. Islam tidak membenarkan pemeluknya-pemeluknya melakukan pemaksaan terhadap umat manusia, agar mereka mau memeluk agama Islam. Setidak-tidaknya ada dua alas an, mengapa Islam tidak membenarkan pemaksaan tersebut; pertama, Islam adalah agama yang benar dan ajaran-ajaran Islam sama sekali benar dan dapat diuji kebenarannya secara ilmiah, dan kedua, masuknya iman ke dalam kalbu setiap manusia merupakan hidayah Allah swt, tidak ada seorangpun yang mampu dan berhak memberi hidayah ke dalam kalbu manusia kecuali Allah swt.
Dua macam alasan ini dapat dikembalikan kepada ayat-ayat Al-Qur’an sebagai berikut:
لاإكراه في االدين قد تبين الرشد من الغي ( البقرة : 256)
إنك لن تهدي من أحببت ولكن الله بهدي من يشاء وهو أعلم بالمهتدين (البقرة : 57)
Karena Islam merupakan suatu kebenaran, maka Islam menurut fitrahnya harus tersebar luas, diperkenalkan dan diperlihatkan kepada umat manusia. Menyampaikan ajaran-ajaran Islam kepada umat manusia merupakan tanggng jawab kita yang telah menerima dan memeluk agama Islam.
Umat Islam mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kebenaran Islam dengan wajah yang menarik lagi mempesona, sesuai dengan misinya sebagai rahmatan lil ‘alamin. Dengan demikian umat manusia melihat kehadiran Islam bukan sebagai ancaman bagi eksistensi mereka, sebagai mana anggapan keliru yang terdapat pada sebagian orang, melainkan menerima kehadiran Islam sebagai pembawa kedamaian dan ketentraman perikehidupan mereka, membawa misi rahmaniah dan kerahiman ilahi di tengah-tengah mereka dan pengantar mereka menuju kesejahteraan dunia dan kebahagian akhirat.
c. Tujuan dan Arahan Dakwah
Sesuai dengan definisi yang telah dijelaskan sebelumnya, maka tujuan dari aktivitas dakwah Islam adalah mengubah keadaan yang tidak Islami menjadi Islami agar bisa mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Swt .
Adapun secara rinci, tujuan dakwah dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Menyeru kepada orang kafir agar memeluk Islam
2. Menyeru kepada orang Islam agar menerapkan hukum Islam secara sempurna
3. Menegakan kemakrufan dan mencegah kemungkaran yang meliputi semua bentuk
Kemakrufan dan semua bentuk kemungkaran, baik kemungkaran yang dilakukan oleh pribadi, kelompok maupun negara. Juga meliputi kemakrufan yang diserukan kepada pribadi, kelompok maupun negara.
Tanggung jawab da’wah bagi umat Islam dan pujian bagi yang mau melaksanakannya di tuturkan dalam ayat-ayat Al-Qur’an sebagai khairu ummatin dan man ahsanu qawlan.
كنتم خبر أمة أخرجت للناس تأمرون بالمأروف وتنهون عن المنكر وتؤمنون بالله
( البقرة : 110)
ومن أحسن قولا ممن دعا إلي الله وعمل صالحا وقال إنني من المسلمين ( فصلت : 33)
Sedangkan secara umum dakwah diarahkan kepada:
1. Mentauhidkan Allah Swt.
Melalui dakwah, ditanamkan dengan kuat kalimat laa ilaaha illa Allah yang berarti tidak ada lagi yang patut disembah, ditakuti dan diharapkan keridhoannya melainkan Allah SWT semata.
2. Menjadikan Islam sebagai Rahmat .
Keimanan kepada Allah SWT tentunya harus membawa pada keyakinan dan ketundukkan pada seluruh hukum dan syari’at-Nya. Allah SWT berfirman:
وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين (الأبياء :107)
Dengan demikian dakwah diarahkan untuk meyakinkan manusia bahwa hukum-hukum Allah SWT saja yang akan mendatangkan rahmat bagi mereka. Sedangkan hukum-hukum yang dibuat oleh manusia adalah bathil serta tidak dapat mendatangkan rahmat dan kemaslahatan.
3. Menjadikan Islam sebagai Pedoman Hidup.
Dakwah ditujukan untuk menjadikan Islam sebagi pedoman hidup artinya adalah mengajak manusia untuk masuk ke dalam Islam secara keseluruhan. Karena Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, maka Islam hanya dapat dijadikan pedoman hidup jika diterapkan secara kaffah dalam kehidupan.
4. Menggapai Ridho Allah SWT.
Seluruh amal yang dilakukan, termasuk dakwah, ditujukan untuk mendapa tkan ridho Allah SWT. Dengan demikian dakwah dilakukan dengan ikhlas lillahi ta’ala dan sesuai dengan tuntunan Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW.
C. Isu Pluralitas Agama dan Budaya
Secara etimologi, pluralisme agama, berasal dari dua kata, yaitu "pluralisme" dan "agama". Dalam bahasa Arab diterjemahkan "al-ta'addudiyyah al diniyyah"6 dan dalam bahasa Inggris "religious pluralism". Oleh karena istilah pluralisme agama berasal dari bahasa Inggris, maka untuk mendefinisikannya secara akurat harus merujuk kepada kamus bahasa tersebut. Pluralism berarti "jama'" atau lebih dari satu. Pluralism dalam bahasa Inggris menurut Anis Malik Thoha (2005: 11) mempunyai tiga pengertian. Pertama, pengertian kegerejaan: (i) sebutan untuk orang yang memegang lebih dari satu jabatan dalam struktur kegerejaan, (ii) memegang dua jabatan atau lebih secara bersamaan, baik bersifat kegerejaan maupun non kegerejaan. Kedua, pengertian filosofis; berarti system pemikiran yang mengakui adanya landasan pemikiran yang mendasarkan lebih dari satu. Sedangkan ketiga, pengertian sosio-politis: adalah suatu system yang mengakui koeksistensi keragaman kelompok, baik yang bercorak ras, suku, aliran maupun partai dengan tetap menjunjung tinggi aspek-aspek perbedaan yang sangat kerakteristik di antara kelompok-kelompok tersebut.
Dalam kehidupan sehari-hari sebelum dicampuri dengan kepentingan ideologis, ekonomis, sosial-politik, agamis dan lainnya, manusia menjalani kehidupan yang bersifat pluralitas secara ilmiah, tanpa begitu banyak mempertimbangkan sampai pada tingkat "benar tidaknya" realitas pluralitas yang menyatu dalam kehidupan sehari-hari. Baru ketika manusia dengan berbagai kepentingannya (organisasi, politik, agama, budaya dan lainnya) mulai mengangkat isu pluralitas pada puncak kesadaran mereka dan menjadikannya sebagai pusat perhatian. Maka pluralitas yang semula bersifat wajar, alamiah berubah menjadi hal yang sangat penting.
Seiring dengan maraknya proses liberalisasi sosial politik yang menandai lahirnya tatanan dunia abad modern, dan disusul dengan liberalisasi atau globalisasi (penjajahan model baru) ekonomi, wilayah agamapun pada gilirannya dipaksa harus membukakan diri untuk diliberalisasikan.
Agama yang semenjak era reformasi gereja abad ke-15 wilayah juridiksinya telah diredusir, dimarjinalkan dan didomestikasikan sedemikian rupa, yang hanya boleh beroperasi disisi kehidupan manusia yang paling privat, ternyata masih diangap tidak cukup kondusif (atau bahkan mengganggu) bagi terciptanya tatanan dunia baru yang harmoni, demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan HAM seperti toleransi, kebebasan, persamaan dan pluralisme. Seakan-akan semua agama secara general adalah musuh demokrasi, kemanusiaan dan HAM. Sehingga agama harus mendekonstruksikan diri (atau didekonstruksikan secara paksa) agar, menurut bahasa kaum liberal , merdeka dan bebas dari kungkungan teks-teks dan tradisi yang jumud serta tidak sesuai lagi semangat zaman.
Agama sebagai sebuah tatanan nilai, sebenarnya membutuhkan medium budaya agar keberadaannya membumi dalam kehidupan umat pemeluknya dan ia diharapkan menjadi institusi bagi pengalaman iman kepada sang Khaliq. Disini agama menawarkan agenda penyelamatan manusia secara universal, namun disisi yang lain agama sebagai sebuah kesadaran makna dan legitimasi tindakan bagi pemeluknya, dalam interaksi sosialnya banyak mengalami perbedaan hermeunetik sehingga tidak pelak memunculkan konflik. Pluralitas agama disatu sisi, dan hiterogenitas realitas social pemeluknya disisi yang lain, tidak jarang menimbulkan benturan benturan dalam tataran tafsir atau dogma agama maupun dalam tataran aksi. Disadari atau tidak, konflik kemudian menjadi problem kebangsaan dan keagamaan yang tidak bisa hanya diselesaikan lewat pendekatan teologi normatif. Akan tetapi diperlukan pendekatan lain yaitu sikap kearifan sosial di antara kelompok kepentingan dan kalangan pemeluk paham atau agama.
Isu tentang Pluralitas sendiri tidak bisa terlepas dari ‘‘saudaranya” Relativisme, dimana para pengusungnya selalu menyebarkan pemahaman bahwa semua agama itu kebenarannya relatif, dengan artian bahwa kebenaran agama itu tergantung kepada pemeluknya, dan berujung pada kesimpulan bahwa semua agama itu sama. Para relativis ( sebutan bagi para pengusung relativisme) hendak membuat kebingunggan terhadap umat Dengan mengatakan semuanya adalah relatif, tidak boleh ada klaim kebenaran dari satu pihak untuk dipaksakan agar diterima oleh pihak lain. Tidak ada kebenaran yang bersifat mutlak dan final.
Selain karena adanya relativisme, pluralitas memiliki beberapa factor yang menyebabkan lahirnya teori pluralisme dan sangat beragam dan kompleks. Namun secara umum dapat diklasifikasikan dalam dua factor utama yaitu, factor internal (ideologis) dan eksternal yang mana antara satu factor dengan yang lainnya saling mempengaruhi dan saling berhubungan sangat erat. Factor internal merupakan factor yang timbul akibat tuntutan akan kebenaran mutlak dari agama-agama itu sendiri, baik dalam masalah aqidah, sejarah maupun doktrin “keterpilihan”. Adapun dari factor yang timbul dari luar adalah factor sosio-politis dan factor ilmiah.
D. Islam Dan Pluralitas Agama-Budaya
Al-Qur'an, mengakui masyarakat terdiri berbagai macam komunitas yang memiliki orientasi kehidupan sendiri-sendiri. Manusia harus menerima kenyataan keragaman budaya dan agama serta memberikan toleransi kepada masing-masing komunitas dalam menjalankan ibadahnya. Oleh karena itu kecurigaan tentang Islam yang anti plural, sangatlah tidak beralasan dari segi idiologis. Bila setiap muslim memahami secara mendalam etika pluralitas yang terdapat dalam al-Qur'an, tidak perlu lagi ada ketegangan, permusuhan, dan konflik baik intern maupun antar agama selama mereka tidak saling memaksakan.
Pada dasarnya setiap manusia mempunyai kebebasan untuk meyakini agama yang dipilihnya dan beribadat menurut keyakinan tersebut. Dalam Al- Qur'an banyak ayat yang berbicara tentang penerimaan petunjuk atau agama Allah. Penerimaan terhadap sebuah keyakinan agama adalah pilihan bebas yang bersifat personal. Barang siapa yang sesat berarti ia menyesatkan dirinya sendiri (QS. al-Isra’[17]:15). Orang yang mendapat petunjuk yang benar tidak akan ada yang menyesatkannya (QS. al-Zumar [39]: 37) dan orang yang sesat dari jalan yang benar tidak akan ada yang dapat menunjukinya selain Allah (Qs. al-Zumar [39]: 9). Selain prinsip tidak ada paksaan dalam agama (QS al-Baqarah [2]: 256), juga dikenal prinsif "untuk kalian agama kalian, dan untukku agamaku". (QS al- Kafirun [109]: 6). Sungguhpun demikian, manusia diminta untuk menegakan agama fithrah (QS al-Rum [30]: 30).
Fithrah adalah ciptaan dan agama adalah ciptaan Allah. Dua ciptaan dari Maha Pencipta yang sama, yaitu manusia dan agama, tidak mungkin melahirkan kontradiktif. Karena itu, opsi yang terbaik adalah memilih agama ciptaan Allah. Intinya sama sepanjang sejarah, yang dibawa oleh para Nabi/Rasul dan disempurnakan dengan kedatangan Nabi/Rasul terakhir, Muhammad Saw. Pluralitas adalah merupakan "hukum ilahi dan "sunnah" ilahiyah yang abadi disemua bidang kehidupan, sehinga pluralitas itu sendiri telah menjadi karakteristik utama semua makhluk Allah bahkan manusia, macamnya, afialiasinya, dan tingkat prestasi (performance) dalam melaksanakan kewajibannya . Allah berfirman dalam surat al-Hujurat [ 47 ] ayat 13 :
ياأيها الناس إنا خلقناكم من ذكر وأنثي وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا إن أكرمكم عند الله أتقاقم إن الله عليم خبير ( الحجرات :13)
Artinya: " Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang lakilaki dan perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal."
Ayat al-Qur'an yang berkenaan dengan fakta diatas secara jelas menerangkan, pluralisme merupakan realitas yang mewujud dan tidak mungkin dipungkiri. Yaitu suatu hakikat perbedan dan keragaman yang muncul semata karena memang adanya kekhususan dan karakterstik yang diciptakan Allah dalam setiap ciptaan-Nya. Dan pluralitas yang menyangkut agama, yaitu suatu topik yang sedang kita bicarakan, adalah berarti pengakuan akan eksistensi agama-agama yang berbeda dan beragam dengan seluruh karakteristik dan kekhususannya, dan menerima ke-"lain"-an yang lain beserta hak untuk berbeda alam beragama dan berkeyakinan.
Konsep dan pemahaman pluralitas seperti inilah yang di dukung oleh teks wahyu, akal dan kenyataan. Teks-teks wahyu yang dirujuk seperti dalam surat Huud: [11]: 118-119 dan al-Maaidah [5]: 48, menegaskan bahwa perbedaan dan keragaman bangsa-bangsa, syariat dan filsafah hidup memang dikehendaki oleh Allah swt. Inilah yang pertama. Kedua, ayat al-Qur'an yang menggambarkan bahwa Allah Swt mengutus serangkaian nabi dan rasul kepada manusia sepanjang zaman, dengan membawa akidah Islamiyah yang benar dan agama yang suci (hanif) antara lain seperti Nabi Nuh a.s (Q.S. Yunus [10 ]: 71), Nabi Ibrahim dan cucu-cucunya (Q.S. al-Baqarah [2]: 128), Nabi Yusuf (Q.S. Yunus [ 10 ]:101), Nabi Musa (Q.S. Yunus [10]: 48), Nabi Sulaiman (Q.S. an-Naml [ 27 ]: 44) dan nabi-nabi Bani Israil (Q.S. al-Mâidah [5]: 44), Ali Imran [3]:52}.
Jika memang tidak ada perbedaan hakiki antara agama-agama tentu saja pengutusan ini tidak ada artinya atau sia-sia, dan ini adalah hal yang mustahil bagi Allah. Ketiga, Ayat-ayat al-Qur'an yang di dalamnya Allah memerintahkan Rasulullah untuk mengajak ahli kitab (kaum Yahudi dan Nasrani) dan para penyembah berhala semua agar masuk Islam (Q.S. Ali Imran [3]: 20 dan 64). Allah berfirman
فإن حاجوك فقل أسلمت وجهي لله زمن اتبعن وقل للذين اوتو الكتاب و الأميين أأسلتم فإن أسلموا فقدهتدوا وان تولوا فإن عليك البلغ والله بصير بالعباد ( ال عمران :20)
Artinya : "Kemudian jika mereka mendebat kamu (tentang kebenaran Islam),maka katakanlah, :Aku menyerahkan diriku kepada Allah danb(demikain pula) orang-orang yang mengikutiku". Dan katakanlah kepada orang-orang yang diberi al-Kitab dan kepada orang-orang yang ummi, "Apakah kamu (mau) masuk Islam?". Jika mereka masuk Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling, maka kewajiban kamu hanyalah menyampaikan(ayat-ayat Allah). Dan Allah maha melihat akan hamba-hambanya.
Ini menunjukan perbedaan yang substansial antara Islam dan agama agama lain. Keempat, ayat-ayat dalam surat al-Kafirun [109]: 1-7, dimana Allah Swt memerintahkan Nabi-Nya untuk mencuci tangan (barâ'ah) dari agama orang kafir dan musyrik Quraisy. Hal ini kalau tidak ada perbedaan tentu Rasulullah tidak mungkin berbuat demikian. Kelima, ayat-ayat al-Qur'an yang menceritakan saling lempar klaim-klaim kebenaran (truth claim) antara kaum Yahudi dan Nasrani, bahwa klaim-klaim tersebut hanyalah angan-angan kosong, dan bahwa yang haq hanyalah Islam Jadi sangat jelas ada perbedaan hakiki dan mendasar antar agama terutama Islam, Yahudi dan Nasrani.
E. Da’wah Islam Dalam Masyarakat Plural
Dalam berda’wah seorang da’i harus memiliki akhlak yang menjadi modal pertama seorang da’i, ini dikarenakan dia akan menjadi orang yang akan di tiru, beberapa pokok akhlak yang harus di miliki seorang da’i, sebagai berikut :
1. Ihlas, yaitu sikap yang menujukan segala sesuatu, baik itu perbuatan, perkataan, pembimbingan dan pengajaran kepada umat karena Allah semata, tidak ada sekutu dan tuhan melainkan-Dia.
2. Sopan, yaitu sikap lemah lembut dalam perkataan dan perbuatan.
3. Jujur, yaitu sikar mengkabarkan apa yang sebenarnya tanpa dikurangi atau dilebihkan. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw. “ sesungguhnya kejujuran menunjukan kepada kebenaran, dan kebenaran menunjukan kepada surga…” ( Muttafaqun A’laih).
4. Sabar, yaitu sikap menahan diri dari putus asa, menahan lisan dari keluhan.
Indonesia sebagai Negara yang majmuk dengan berbagai budaya, tradisi dan agama telah menjadikan Indonesia tidak dapat terlepas dari isu pluralisme yang sedang berkembang dewasa ini. Perkembangan isu pluralisme yang begitu pesat ini menjadi tantangan bagi para da’i dalam menyebarkan agama Islam di Indonesia tanpa harus merendahkan budaya, tradisi maupun agama yang lain di Indonesia.
Hal ini mengacu salah satu pada keputusan menteri agama tahun 1978 mengenai larangan-larangan dalam berda’wah agama yaitu; menghina sesuatu golongan politik, social, agama, dan kepercayaan.
Budaya Indonesia lebih dahulu ada, dan telah menjadi darah daging setiap suku, bahkan untuk beberapa kelompok kebudayaan, mereka rela berkorban demi mempertahankan budaya asli, hal ini terbukti sering terjadinya pertentangan antar etnis hanya dikarenakan perbedaan budaya.
Masalah berda’wah dalam masyarakat plural sekarang menjadi sesuatu yang cukup sulit, jika tidak ingin dikatakan sangat sulit karena dalam misi da’wah ini selain harus mempunyai akhlaqiyatu-d-da’iyah seorang da’i juga dituntut untuk memahami kondisi sosio-budaya masyarakat yang menjadi objeknya, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman ataupun pelecehan terhadap kelompok masyarakat tertentu dan menimbulkan pertikaian.
Dalam berda’wah dengan kondisi yang plural, terdapat beberapa contoh yang sukses menyebarkan agama Islam di Indonesia yaitu para walisanga. Melalui pendekatan budaya yang mereka ciptakan telah mampu menpengaruhi dan membawa masyarakat jawa untuk memeluk agama Islam, seperti Sunan Kalijaga yang telah menciptakan gending Asmaradana, dan Sunan Kudus dengan gending Kanthil. Melalui pendekatan seperti ini masyarakat kala itu tidak merasa aneh dengan kehadiran Islam yang mengajarkan sesuatu yang baru dan berbeda dengan keyakinan mereka, bahkan mereka merasa bahwa Islam lebih sempurna dari keyakinan yang mereka anut, sehingga mereka dengan sendirinya masuk Islam.
F. Kesimpulan
Da’wah dalam masyarakat plural haruslah mempunyai pendekatan dan metode yang berbeda, karena keberagaman tersebut adalah sesuatu yang sensitive dan dapat menimbulkan pertikaian. Maka seorang da’i dituntut sebisa mungkin memahami keberagaman budaya terhadap masyarakat yang di da’wah.
Walaupun telah mempunyai pendekatan-pendekatan berda’wah dalam masyarakat plural, akan tetapi hal-hal pokok yang harus dimiliki seorang da’i jangan sampai terlupakan, yaitu ihlas, sopan, jujur dan sabar. Karena antara satu dengan yang lainnya akan saling melengkapi dalam menjalankan misi mulia ini li I’lai kalimatillah.
G. Penutup
Dari pemaran makalah diatas, pemakalah bermaksud ingin memberikan sebuah gambaran mengenai pendekatan yang mungkin dipakai dalam berda’wah seorang da’i dilingkungan masyarakat plural Indonesia. Untuk kemudian bisa kita ambil manfaat dari makalah yang saya sampaikan.
Dan terakhir, permohonan maaf dari saya apabila terdapat kekurangan ataupun ketidak sesuaikan makalah dengan realita saat ini.
H. Daftar Pustaka
Drs.H.M. Amin.Masyhur, Da’wah Islam dan Pesan Moral, (Yogyakarta; Al Amin Press, 1997)
Anis Malik Thoha, Tren Pluralisme Agama,Tinjauan Kritis, Jakarta: Perspektif, 2005.
Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Bandung: CV. Jumaaanatul 'Ali, 2004.
Sulthon ibn Umar al-Hashin, Ahlaqiyatu-d- da’iyah, makalah dalam Daurah at-Tadribiyah 1431 H
Minggu, 01 Mei 2011
Da’wah Agama Islam Dalam Masyarakat Plural Di Indonesia
14.44
No comments
0 komentar:
Posting Komentar