Penayangan bulan lalu

MENYATUKAN ISLAM DALAM PERBEDAAN

Selasa, 24 April 2012

Cukup Islam, Tak Perlu UU Kesetaraan Gender


Oleh: Fahmi Dewi Angraini* KELOMPOK feminis berusaha melawan sistem dan konstruk sosial yang dilandasi seksisme dan patriarkhisme. Tafsir kelompok feminis didasarkan pada konsep keadilan, yajni harus menyamakan laki-laki dan perempuan dalam segala lini kehidupan, hal ini telah menjadi mesin penggerak kelompok ini untuk berdalih untuk menyelamatkan kaum perempuan dari ketertindasan ketidak-adilan dan diskriminasi yang kerap kali disuguhkan oleh ajaran-ajaran Islam. Sehingga kelompok feminis menuntut pemerintah untuk turut andil dalam menyematkan kaum perempuan dengan merancang dan kemudian mengesahkan undang-undang Kesetaraan Gender (RUU KG) agar pemerintah tidak terkesan membiarkan kaum perempuan dalam ketertindasan dan pengucilan. Draf RUU KG yang disusun oleh Timja pada 24 Agustus 2011, ternyata hal-hal yang dibahas dalam Ketentuan Umum Bab I pasal 1 sangat bermasalah. Secara umum, definisi yang diberikan untuk istilah-istilah seperti “gender”, “kesetaraan gender”, “keadilan gender”, “diskriminasi”, “pengarusutamaan gender”, “analisis gender”, dan “anggaran responsif gender” cenderung memarjinalkan nilai-nilai agama, memisahkan aspek biologis dan peran sosial, serta sarat dengan muatan feminisme Barat yang sekular dan seksis. Sudah beberapa abad lamanya ajaran Islam dirasakan dan dinikmati sangat melindungi kaum perempuan dan sama sekali tidak pernah menyuguhkan nilai-nilai ketidakadilan dan diskriminasi terhadap perempuan. Hal itu terbukti semenjak awal Islam diturunkan melindungi dan mengangkat derajat perempuan dari ketertindasan, pengucilan, diskriminasi dan segala bentuk kebebasan yang dapat menjerumuskan perempuan ke dalam jurang kesesatan. Islam sedari awal telah memberi perempuan posisi yang bergengsi. Posisi inilah yang berhak dia peroleh sebagai manusia yang bermartabat. Posisi itu adalah ummu wa rabbah al-bayt (ibu dan manajer rumah tangga). Di dalam Islam, perempuan adalah kehormatan yang harus dijaga. Islam pun menetapkan hukum-hukum yang memelihara hak-hak perempuan; menjaga kemuliaan dan menjaga potensi/ kemampuannya (Lihat: QS at-Taubah [9] : 71). Islam akan membebaskan perempuan dari kemunduran dan penindasan sekaligus memberikan visi politik jelas bagi status dan kehidupan perempuan. Sistem ini menyajikan strategi yang jelas untuk menjamin martabat dan hak-hak perempuan serta kaum minoritas. Khilafah adalah sebuah negara yang akan mentransformasi kebangkitan ini menjadi perubahan yang sesungguhnya bagi para perempuan Muslim di Dunia Islam. Sumber: http://www.globalmuslim.web.id/2012/04/cukup-islam-tak-perlu-uu-kesetaraan.html

0 komentar:

Posting Komentar